linkbucks

Fatwa MUI soal vaksin meningitis

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin meningitis yang diputuskan boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Keputusan ini berlaku bagi haji dan umrah wajib.

Bagi calon haji yang baru pertama kali dan muslim yang menunaikan umrah wajib, seperti memenuhi nazar atau janji kepada Allah untuk melakukan umrah.

Di luar haji dan umroh wajib itu, MUI mengharamkan penggunaan vaksin yang pembuatannya menggunakan enzim babi tersebut, kata Ketua MUI Ma'ruf Amin.

"Untuk kali pertama haji berlaku hukum darurat yang difatwakan MUI. Yang mau kedua kali tidak berlaku, jadi bila divaksin hukumnya haram," kata Ma'ruf dalam konferensi pers di kantor MUI.

Namun, MUI menyatakan, penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji kedua atau ketiga dan jemaah umroh yang bukan wajib, tetap haram.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi meningitis kepada semua calon jemaah haji dan jemaah umrah menyusul wabah penyakit tersebut di Makkah pada tahun 2000 yang menyebabkan 64 orang meninggal dunia. (bbci)

Comments :

1
Anonymous said...
on 

oo gitu ya..

Post a Comment

Artikel Terkait

 
Blogger Indonesia
eXTReMe Tracker

Followers