linkbucks

CPNS Daerah Ketapang

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ /UP-B/
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) T.A 2008
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/311.P/M.PAN/10/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Persetujuan Rincian Formasi PNS Daerah Tahun 2008, maka Pemerintah Kota Kabupaten Ketapang akan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk mengisi CPNS T.A. 2008 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga piluh lima) tahun terhitung 1 Februari 2009
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  7. Berkelakuan baik, sehat jasmasni dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang, serta tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 8 (delapan) tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelamar

Lihat PERSYARATAN KHUSUS
Lihat FORMASI CPNS

Dikeluarkan di Ketapang

WAKIL BUPATI KETAPANG

Drs. HENRIKUS, M.Si

Comments :

0 comments to “CPNS Daerah Ketapang”

Post a Comment

Artikel Terkait

 
Blogger Indonesia
eXTReMe Tracker

Followers