linkbucks

CPNS Pemprov Banten 2008

PANITIA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2008
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/3097-BKD/2008
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2008

Dalam rangka mengisi lowongan formasi calon pegawai negeri sipil daerah anggaran 2008, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/201.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNSD 2008, maka Pemerintah provinsi Banten memberi kesempatan bagi Warga negara Republik Indonesia yang berminat menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk melamar, dengan kualifikasi pendidiakn dan syarat – syarat sebagai berikut:

A. FORMASI JABATAN YANG LOWONG DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Lihat Lampiran

B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertakwa kepada Tuhan Tang Maha Esa;
3. Memiliki intregitas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudkan sebagai anggota/pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dnegan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri/Swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8. Berkelakuan baik, dengan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Sehat jasmani dan rohani, dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter.

C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia :
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Perbruari 2009 dan atau 40 (empat puluh) tahun per 1 Pebruari 2008, bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional paling kurang 5 (lima) tahun tidak terputus pada 17 April 2002 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan.

2. Kualifikasi Pendidikan :
- Sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi atau jabatan lowongan sebagaimana tersebut di atas.
- Pelamar yang ijasahnya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNSD.

3. Pelamar membuat Surat Lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000,- serta dalam lamaran harus mencantumkan Nama Jabatan Formasi yang dilamar dan ditujukan kepada Gubernur Banten melalui Ketua Panitia Pengadaan CPNSD Provinsi Banten, dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
b. Satu lembar fotocopy Ijazah berikut transkip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) dari perguruan tinggi negeri / swasta yang telah mendapat akreditasi dari pejabat yang berwenang. Ijasah dan atau Akta bagi Pelamar Guru.
c. Pas Foto terakhir ukuran 3×4 (berwarna) sebanyak 2 lembar dan pada bagian belakang pas foto tertulis Nama dan Tanggal Lahir Pelamar.
d. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di RSUD malingping (Khusus pelamar formasi Tenaga Kesehatan).
e. Surat Pernyataan bersedia menjadi Pelatih Olahraga (khusus pelamar Pelatih Olahraga).

4. Surat lamaran beserta lampiran dan amplop balasan dimasukkan kedalam amplop pengiriman lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Banten melalui Ketua Panitia Pengadaan CPNSD Provinsi Banten dengan alamat PO. BOX 1000 Serang 42101 dan pada pojok kiri atas amplop ditulis tebal nama formasi jabatan yang dilamar. Pada amplop pengiriman lamaran bagian belakang cantumkan pula Nama dan Alamat Pengirim

5. Untuk kepentingan pengiriman Kartu Tanda Peserta Ujian, maka dalam amplop pemngiriman masukkan pula amplop balasan yang ditempelkan perangko Rp. 4.000,- atau tanda lunas dari kantor pos dan ditulis nama lengkap, alamat lengkap RT/RW No rumah/Kode Pos/Nomor HP/Telp (bila ada untuk kepentingan kantor pos)

6. Khusus untuk pelamar Pelatih Olahraga, selain persyaratan tersebut diatas persyaratan lainnya yaitu :

6.1. Olahragawan berprestasi :
a. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat nasional maupun iternasional pada :
1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/Medali Perunggu.
2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal juara II/Medali Perak.
3) Pekan Olahraga nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai juara I/Medali Emas. Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang.

b. Event kejuaraan/kegiatan keolahragaan diluar tersebut pada huruf j tidak termasuk dalam ketentuan Peraturan ini.
c. Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratakan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
6.2. Pelatih olahraga berprestasi :
a. Mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.
b. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan yang berprestasi baik nasional maupun internasional, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan.
c. Memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang.

D. WAKTU DAN TEMPAT PENYAMPAIAN LAMARAN
- Tanggal : 12 s/d 18 Nopember 2008
- Tempat : Kantor Pos terdekat

E. KARTU TANDA PESERTA UJIAN, WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
1. Pengiriman kartu Tanda Peserta Ujian disampaiakan dengan menggunakan jasa pelayanan Pos.
2. Waktu pelaksanaan ujian pada tanggal 30 Nopember 2008.
3. Tempat pelaksanaan ujian sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Peserta Ujian.

F. MATERI UJIAN DAN KELENGKAPAN SELEKSI
a. Materi Ujian
Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)

Tes Kopetensi Bidang (RKB) :
- Sesuai jurusan masing-masing pelamar
b. Perlengkapan Seleksi

Pada saat ujian setiap peserta harus membawa :
- Kartu Tanda Peserta
- Pensil 2B
- Penyerut Pensil
- Karet Penghapus Pensil
- Ballpoint Tinta Hitam

G. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan di media massa lokal.

H. LAIN-LAIN
1. Panitia hanya menerima lamaran melalui jasa pos.
2. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Pemerintah.
3. Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Banten
Tahun 2008, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Serang, 11 November 2008
SEKRETARIS DAERAH SELAKU
KETUA PANITIA
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PROVINSI BANTEN TAHUN 2008
ttd
Ir. MUHADI, MSP
Pembina Utama Muda
NIP. 110 028 884

Download: Informasi CPNS PemProv Banten 2008

Comments :

0 comments to “CPNS Pemprov Banten 2008”

Post a Comment

Artikel Terkait

 
Blogger Indonesia
eXTReMe Tracker

Followers